Lampung Utara– Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lampung Utara sikapi terkait aduan tiga keluarga wartawan yang mengadukan pihaknya ke Bidang Profesi dan Pengamanan ( Bid Propam) Polda Lampung.
Dikonfirmasi Narasitimes.com melalui pesan singkat Whats’App Sabtu 26 Juli 2025, Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengikuti proses pengaduan tersebut.
“Mari kita sama- sama ikuti proses terkait pengaduan tersebut,”ujarnya
Dalam aduan itu lanjut Kasatreskrim, ada sebuah azaz dalam ilmu hukum yang harus dilalui.
“Sekedar menginfokan saja, ada sebuah azaz dalam ilmu hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,”tutupnya singkat
Untuk diketahui, Keluarga Tiga Wartawan yang tengah berhadapan dengan kasus hukum di Polres Lampung Utara merasa keberatan dengan narasi atau statemen yang dikeluarkan oleh Satreskrim Lampung Utara.
Pihak keluarga menilai narasi tersebut menyesatkan, dan akan melaporkan Satreskrim Polres Lampung Utara, ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung (Bid Propam).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Kabupaten Lampung Utra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum mengungkapkan, pihak keluarga ketiga wartawan yang disangkakan melakukan pemerasan akan melaporkan Satreskrim Polres Lampung Utara atas dugaan memberikan keterangan palsu dan narasi menyesatkan saat konferensi pers terkait penangkapan tiga Wartawan Online.
Menurut Ketua LBH Awalindo Samsi Eka Putra pemberitaan yang beredar adalah pengalihan opini. Narasi yang dibangun oleh kasat Reskrim dalam pemberitaan tersebut jelas ini menyudutkan tersangka.
Ia menilai keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim dalam pemberitaan tersebut itu bukanlah peristiwa yang sebenarnya.
Statement tersebut sebuah karangan bebas, fiksi belaka yang telah menyampingkan asas praduga tak bersalah hak para tersangka dengan pemberitaan itu maka tersangka sudah divonis bersalah sebelum ada pembuktian.
“Dan ini adalah pelanggaran HAM, dikarenakan proses hukumnya masih panjang dan sebenarnya belum layak dijadikan tersangka,”ucapnya.
“Kita akan membawa permasalahan ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung,”tegasnya.
Tinggalkan Balasan