SITUBONDO – Pemandangan memprihatinkan tampak di depan Kantor Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Sebuah baliho desa yang seharusnya menjadi media informasi publik justru terlihat sobek dan dibiarkan terbengkalai tanpa perbaikan maupun pergantian.
Pantauan media ini, Senin (6/10/2025), kondisi baliho yang usang itu terkesan mencoreng wajah pelayanan publik. Alih-alih memberikan informasi yang layak, justru menunjukkan kelalaian perangkat desa dalam merawat fasilitas informasi masyarakat.
Padahal, keberadaan baliho desa merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam regulasi tersebut, desa diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat secara transparan, termasuk melalui media informasi publik yang mudah diakses dan layak dibaca.
Mirisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya upaya perbaikan atau penggantian baliho oleh pihak desa. Hal ini memunculkan kesan bahwa kewajiban desa dalam hal transparansi anggaran dan program belum sepenuhnya dijalankan.
Kepala Desa Bugeman, Udid Yuliyanto, belum memberikan keterangan resmi terkait sobeknya baliho dikantor desa setempat.
Bersambung. . . . . .

Tinggalkan Balasan