Lampung Tengah- Asisten Ekonomi Pembangunan, Rusmadi mewakili Bupati Lampung tengah, Ardito Wijay secara resmi membuka Workshop Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah (PKPPD) Tahun Anggaran 2025 di BBC hotel Bandar jaya kemarin.

Dalam sambutannya Rusmadi mengatakan, kegiatan ini mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Adapun dalam undang-undang no 25 tahun 2024 lanjut Rusmadi, sistem perencanaan pembangunan nasional telah diuraikan dengan jelas mengenai definisi sistem perencanaan pembangunan nasional

“Yaitu satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk dalam jangka panjang jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah,”ujarnya.

Sebagai konsekuensinya tidak lanjut dari pelaksanaan amanah kedua undang-undang tersebut setiap pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pembangunan yaitu RPJPT jangka panjang tahu, RPJMD jangka menengah, dan RPKD tahunan.

Sedangkan langkah operasional tingkat perangkat daerah berkewajiban menyusun dokumen perencanaan yaitu Renstra dan dokumen Reza yaitu rencana kerja dari pada perangkat daerah.

“Ada beberapa hal yang diperhatikan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan agar menjadi sebuah dokumen, yang pertama adalah konsen adanya konsistensi dalam substansi dokumen perencanaan pembangunan baik itu ada PJPD RPJMD, dan kemudian bagaimana strategi untuk mengakomodir dan sinergikan Pembangunan partisipasi teknokratis politis Top Down,”urainya

Bahkan sambung Rusmadi ke dalam perencanaan pembangunan daerah yang selanjutnya adalah perumusan indikator kinerja penetapan sasaran dan target yang tepat dan rasional.

“Dengan persoalan-persoalan di atas harapan kita dapat memahami tentang bagaimana membuat perencanaan yang baik,”pungkasnya