SITUBONDO – Pemerintah menegaskan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang berlaku secara berkelanjutan dalam pengelolaan Dana Desa tahun-tahun berikutnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kemandirian desa dalam menjaga ketersediaan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
“Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan ketahanan pangan masyarakat desa. Minimal 20 persen dialokasikan untuk kegiatan yang mendukung hal tersebut,” kata seorang pejabat Kemendes PDTT, dikutip dari Kompas.com.
Jika sebuah desa menerima Dana Desa sebesar Rp 1 miliar, maka sekurang-kurangnya Rp200 juta harus digunakan untuk program ketahanan pangan.
Dana tersebut dapat diarahkan, misalnya, Rp100 juta untuk pembangunan irigasi sawah, Rp50 juta untuk pengadaan bibit padi dan jagung, Rp30 juta untuk pemberdayaan kelompok tani, serta Rp20 juta untuk penguatan lumbung pangan desa.
Pemerintah berharap melalui aturan ini, desa mampu memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Bersambung. . . . .

Tinggalkan Balasan