SITUBONDO – Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah Kabupaten Situbondo, membuka posko pengaduan khusus bagi para rekanan CV yang merasa mendapat perlakuan diskriminatif dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

Posko ini hadir sebagai respons atas keluhan sejumlah kontraktor lokal yang mengaku dipersulit dalam proses lelang, baik melalui syarat administrasi yang dianggap memberatkan maupun dugaan perlakuan berbeda antara peserta lelang.

“Semua rekanan harus diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada diskriminasi yang merugikan pengusaha lokal. Pos ini kami buka untuk menampung laporan dan memperjuangkan keadilan dalam proses pengadaan,” tegas Amir Mustofa saat ditemui, Sabtu (27/9/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengawal laporan yang masuk ke lembaga berwenang agar mekanisme tender lebih transparan dan akuntabel. “Jika ada bukti praktik pengkondisian pemenang tender, tentu akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.

Posko pengaduan ini rencananya akan aktif sepanjang tahun 2025 hingga seluruh paket proyek pemerintah daerah Situbondo selesai dilaksanakan.