SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah setempat.
Surat edaran bernomor 220/5842/431.406.4/2025 itu diteken oleh Sekretaris Daerah Situbondo, Wawan Setiawan, S.H., M.H., atas nama Bupati Situbondo, pada Senin (22/9/2025).
Dalam edaran tersebut, setiap ormas—baik berbadan hukum maupun tidak—diwajibkan melakukan registrasi ulang dan melengkapi dokumen legalitas kelembagaan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas (SIDAT Ormas).
Ormas diminta melaporkan keberadaannya melalui Kantor Kesbangpol Situbondo atau secara daring lewat tautan SIDAT Ormas (https://sidat.situbondokab.go.id) dalam waktu 15 hari kerja sejak edaran diterbitkan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain surat pemberitahuan, program kerja, akta pendirian, AD/ART, SK pengurus, biodata pengurus, SK Kemenkumham atau SKT, NPWP organisasi, surat domisili, hingga foto sekretariat dan papan nama. Selain itu, ormas juga wajib membuat surat pernyataan tidak memiliki konflik internal, tidak rangkap kepengurusan di ormas lain, serta tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
Kepala Kesbangpol Situbondo, Buchari, S.E.T, mengatakan langkah ini penting untuk menertibkan administrasi dan memastikan data ormas di daerah lebih akurat.
“Tujuan dikeluarkannya surat edaran ini adalah untuk memverifikasi kembali ormas yang ada di Situbondo, khususnya untuk mengetahui mana saja yang masih aktif. Dalam beberapa bulan terakhir, ada ormas yang tidak bisa kami hubungi karena alamat tidak sesuai atau nomor telepon sudah tidak aktif,” ujar Buchari.
Menurutnya, pembaruan data akan memudahkan pemerintah daerah dalam bersinergi dengan ormas, sekaligus meminimalisasi potensi konflik maupun masalah hukum.
Kesbangpol juga mengingatkan, organisasi yang tidak segera memenuhi kewajiban administrasi sesuai batas waktu berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum.
Tinggalkan Balasan