Lampung Utara-Aksi demo yang dilakukan masyakarat 16 Desa dari dua Kecamatan yakni Sungkai Utara dan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara kepada PT Paramita Mulya Langgeng (PML) pada Rabu 10 September 2025 lalu berbuntut panjang.

Hasil investigasi yang dilakukan media terdapat kesamaan nama antara PT PML Register 46 dengan PT PML Tulung Buyut.

Muncul spekulasi PT PML Tulung Buyut yang bergerak di pengelolaan serbuk kayu itu terafiliasi dengan PT PML Register 46 yang saat ini sedang tersangkut hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga dengan kesamaan nama itu, bahan baku pengelolaan serbuk kayu yang dilakukan oleh PT PML Tulung Buyut berasal dari PT Register 46.

Namun hal ini dibantah oleh Herman selaku Pengawas Pabrik PT PML Tulung Buyut. Kepada wartawan Herma mengaku tidak ada kaitannya antara perusahann yang dia kelola dengan PT PML Register 46.

“Hanya kebetulan saja mungkin (namanya) kita berdiri sendiri tidak ada kaitannya,”ucapnya Kamis 18 September 2025.

Ditanya soal legalitas perusahaan, Herman mengaku semuanya ada.”Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup kita ada,”urainya

Saat ditanya bahan baku pengelolaan serbuk kayu dari mana,? Herman mengaku bahan baku berasal dari PT BLS dan Silva.”Sertifikasinya ada, kalau bahan baku kita berasal dari PT BLS dan Silva,”akunya

Herman menambahkan soal perizinan usaha menurutnya telah terlengkapi semuanya. Bahkan audit dari Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara sudah dilakukan.

“Semua udah diurus sama pengawas yang lama, saya hanya meneruskan saja. Soal audit dari Jakarta juga sudah pernah dilakukan. Kalau soal Pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) semua yang urus di Teluk, ada bagiannya masing-masing,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya masyakarat 16 Desa dari dua Kecamatan yakni Sungkai Utara dan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara kepada PT Paramita Mulya Langgeng (PML) pada Rabu 10 September 2025 lalu.

Dalam aksi itu, massa mengeluarkan 7 poin tuntutan kepada PT PML dimana sala satunya adalah meminta PT PML untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di perusahan tersebut.

“Hentikan semua kegiatan PML baik dilapangan maupun perkantoran, demi proses hukum yang sedang dilakukan,”kata Koordinator aksi sekaligus Kepala Desa Baru Harja, Muhammad Iqbal

Tapi lanjut Agam sapaan akrabnya tuntutan itu benturan dengan aturan perusahaan. Namun sambung dia lagi kita tidak boleh kalah, karena inilah pertempuran yang sesungguhnya.

“(Pertempuran) Bukan dengan pedang tetapi dengan akal sehat dan hati nurani

Agam menjelaskan aspirasi yang dibawa pada hari ini telah selesai meskipun mendapat penolakan dari PT PML.

“Aspirasi yang dibawa pada hari ini mendapat penolakan. Itu bukan masalah karena hak mereka untuk mempertahankan apa yang mereka inginkan,”ucapnya.

Namun demikian lanjutnya, ada 7 point tuntutan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah setempat.

Pertama cabut izin usaha dan hentikan segala bentuk aktivitas di PT PML. Kemudian proses hukum secara tegas dan transparan terkait praktik suap pengelolaan hutan register.

Selanjutnya berikan akses secara legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan register 46″Ini berproses, tenang kita berperang untuk ini,”bebernya.

Meminta pemerintah untuk mengalih fungsikan hutan produksi tetap menjadi ketahanan pangan yang dikelola oleh masyarakat

“Jadikan kawasan register 46 agar menjadi benteng ketahanan pangan yang berkelanjutan hingga tercipta kedaulatan pangan sesuai dengan titah Presiden Prabowo,”tegasnya.

Terkahir yakini libatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan register 46 bukan dikebiri, bukan diadu antara masyarakat sendiri.