Ketapang- Oknum pegawai di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, inisial NR diduga menggelapkan dana Bantuan Sosial Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021-2025.
Kronologi dugaan penggelapan dana tersebut mulai dilakukan pada tahun 2021 lalu. Dimana pada tahun itu sebanyak 50 orang warga tercatat menerima bantuan PKH dan juga BPNT.
Menurut keterangan warga yang menerima dana itu, pada saat penerimaan, mereka bisa melakukan penarikan langsung melalui mesin ATM Bank BRI atau juga berupa sembako.
Namun anehnya, selang beberapa bulan berikutnya buku tabungan dan juga ATM warga penerima bantuan itu dipinjam oleh NR yang diketahui pegawai di Kecamatan Sungai Laur.
Setelah Kartu dan buku tabungan diambil, uang bantuan PKH serta bantuan sembako periode 2021-;2025 sudah kosong diduga sudah ditarik oleh NR.
Untuk diketahui, bantuan yang diterima warga tersebut ada dua jenis yakni; PKH sebesar Rp 200 ribu dan BPNT Rp 200 ribu. Dana itu diterima per triwulan. Artinya bila dikalkulasi besaran dana yang diterima ialah Rp 1,2 juta rupiah.
Selanjutnya apabila dana yang digelapkan itu dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2025, maka total jumlah keseluruhannya lebih dari 1 miliar rupiah.
Oknum Pegawai Kecamatan Sungai Laur Lakukan Tindak Pidana Korupsi
1.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal ayat (1) UU ini menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan sanksi pidana. Berupa kurungan penjara
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Pasal 15 ayat (1) UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah, wajib menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada fakir miskin dapat diterima oleh yang berhak”.
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 14 ayat (1) UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh Pemerintah”.
Terkait hal diatas M. Sandi (40) dari Tim Tingkat 1 LMPN Monitor Kalimantan Barat (Kalbar) menilai oknum pegawai Kecamatan inisial NR telah merampok mengelapkan uang masyarakat Desa teluk Mutiara.
Menurut Sandi beberapa masyarakat penerima(PKH) telah meminta bukti penarikan uang melalui rekening koran kepada pihak BNK, BRI.
“Masyarakat menanyakan ke ke pihak Bank BRI Siapa yang menarik uang kami selama beberapa tahun ini, anehnya pihak Bank mengaku tidak mengetahui siapa penarik dana tersebut,”jelas Sandi.
Atas dasar itu Sandi mengatakan bakal membuat laporan ke Polda Kalimantan Barat.
“Dalam waktu dekat Tim Tingkat 1 LMPN Monitor Kalbar akan membuat laporan tindak pidana korupsi ini ke Polda Kalimantan Barat,”tegasnya
Tinggalkan Balasan