Lampung Tengah- Polemik Sengketa Lahan Hak Milik (SHM) No: 721 milik Selamet Riyanto selaku pemegang ahli waris Paimin (almarhum) dengan Koperasi Gunung Madu Plantations (GMP) terus berlanjut.
Untuk diketahui Slamet Riyanto warga desa Bandar Sakti, Terusan Nunyai, Lampung Tengah memiliki lahan seluas 2 hektare dan bersengketa dengan Koperasi PT GMP
Awal mula sengketa tanah ini pada saat tahun 2020-2021 serifikat tanah miliknya berada ditangan seseorang.
“Saya sudah lama mengantongi berkas kepemilikan tanah itu. Karena ayah saya dulu seorang TNI, Trans AD jadi sejak 1978 kami sudah memiliki sertifikat dua hektar tanah (yang bersengketa) dan setengah hektare perladangan,”ujarnya
Atas dasar kepemilikan sertifikat itu kata Riyanto, iapun menggarap tanah seluas dua hektar tersebut, namun hal itu justru dihalangi oleh Satpam dari Koperasi PT GMP.
“Jadi Koperasi PT Gunung Madu ini mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan AJB, kita bingung terkait hal tersebut dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah atas dugaan penyerobotan lahan,”jelasnya.
Berjalannya waktu setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Lampung Tengah maka keluarlah SP2B bawa tanah itu milik Koperasi berdasarkan AJB atas nama Yuli Astono
Namun lanjut Riyanto, AJB tersebut salah objek dan diterangkan objek teritorial pada AJB tahun 2023 atas nama Yuli Astono berlokasi di Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
“Sedangkan SHM nomor: 721 tahun 1978 milik kita itu berada di Desa Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai,”bebernya.
Menurutnya lagi permasalahan tersebut menjadi viral dan iapun digugat di Pengadilan.
“Karena viral akhirnya saya di gugat. Dalam gugatan itu ketemu titik terang, yang jual tanah tersebut hadir sebagai saksi. Tapi saksi tidak mengetahui tempat dan lupa siapa yang membeli tanah itu,”urainya.
Riyanto menambahkan terkait hal itu juga telah dilakukan sidang lokasi yang menghadirkan semua pihak-pihak terkait.
“BPN juga sudah melakukan kroscek sertifikat dan diketahui bahwa AJB di Gunung Agung tidak ditemukan,”jelasnya.
Tetapi sambungnya dalam putusan gugatan pengadilan dirinya dikatakan kalah'”Ada 4 point putusan salah satunya menyatakan benar AJB tersebut berada di Gunung Agung,”sesalnya.
Riyanto menilai pengadilan dalam hal ini tidak netral dan terkesan membela Koperasi PT GMP. Oleh karenanya ia akan melanjutkan permasalahan ini dan melaporkan ke Komisi Yudisial.
“Hari ini saya di Jakarta akan melaporkan permasalahan ini ke Mabes TNI dan juga ke Komisi Yudisial,”pungkasnya (redaksi)

Tinggalkan Balasan