Lampung Utara- Tiga orang jurnalis yang ditetapkan Polres Lampung Utara sebagai terdakwa atas dugaan pemerasan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Arozi, Penasehat Hukum salah satu terdakwa menjelaskan kliennya secara tegas menolak dakwaan yang disajikan jaksa penuntut hukum.
“Bawa klien kami secara tegas dipersidangan menolak dakwaan yang disajikan oleh jaksa penuntut umum,”kata Arozi melalu rilis yang diterima Narasitimes.com Senin 20 Oktober 2025.
Menurutnya dakwaan yang disajikan tersebut tidak mengungkap peristiwa yang sebenarnya sehingga dakwaan tersebut sangat menyudutkan para terdakwa.
Ia menerangkan peristiwa bermula dari adanya laporan keluhan masyarakat di desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara tentang maraknya peredaran rokok ilegal/ non cukai
Dan peristiwa itu diinformasikan kepada sat Reskrim Polres Lampung Utara. Pada Unit Tipiter, kemudian dari Uni Tipiter menyarankan agar dapat mengumpulkan bukti-bukti tentang adanya peredaran rokok i-legal/ non cukai tersebut.
“Berangkat dari peristiwa itu maka para terdakwa melaksanakan tugasnya selaku wartawan untuk meminta konfirmasi terkait adanya informasi peredaran rokok ilegal yang dijual di toko Sekar Ayu milik ibu Sofia. Di jalan pasar Senen Desa negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Lampung Utara,”bebernya.
Menurut Arozi peristiwa penting ini tidak dimuat di dalam surat dakwaan. Padahal para terdakwa yang dilaporkan oleh korban sesungguhnya mereka sedang melaksanakan tugasnya sebagai wartawan untuk mengkonfirmasi terkait adanya peredaran rokok ilegal.
“Dan terbukti di dalam toko tersebut pada saat itu memang banyak terdapat rokok ilegal dan ibu Sofia selaku penjual rokok telah mengakui bahwasannya dia menjual rokok ilegal tersebut yang mendapatkan keuntungan Rp.2.000 per bungkusnya,”urainya.
Dan hal ini jelas dapat dibuktikan dengan adanya bukti rekaman hasil konfirmasi dari para terdakwa yang sudah beredar luas dan telah di serahkan kepada penyidik Polres Lampung Utara.
Lanjut Samsi lagi dengan tidak disajikannya peristiwa penting tersebut sebagai pidana pokok dalam perkara ini, tentu sangat janggal dan merugikan para tersangka yang seharusnya perkara pokoknya adalah tentang peredaran rokok ilegal yang kemudian berkembang menjadi perkara pemerasan yang dituduhkan kepada para terdakwa.
Namun pelaku tindak pidana yang telah menjual rokok ilegal justru dengan bebasnya melaporkan para terdakwa dengan cerita yang sudah direkayasa sehingga saat ini duduk di kursi pesakitan.
“Dan anehnya lagi peristiwa pokok yang sebenarnya tentang pelaku peredaran rokok ilegal masih bebas terus menjual rokok ilegal di tokonya dan tidak ada tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun Bea Cukai,”sesalnya.
Padahal katanya hal tersebut sudah dilaporkan secara resmi di Polres Lampung Utara pada tanggal 17 Januari 2025 sudah 10 bulan berlalu. Tetapi sampai dengan hari ini Polres Lampung Utara tidak melakukan apa-apa terhadap pelaku penjual rokok yang tertangkap tangan oleh para terdakwa.
Bahkan terkesan dilindungi oleh para oknum, dan para oknum yang melindungi atau membekingi penjual rokok ilegal tersebut juga telah kami laporkan di Propam Polda Lampung.
“Namun sampai dengan hari ini juga kami belum dapat mengetahui secara resmi apa tindakan Propam terhadap para oknum yang selama ini membekingi peredaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Sungkai Utara tersebut,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan