SITUBONDO – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Situbondo. Kali ini, SMA Negeri 1 Panarukan menjadi sorotan publik setelah adanya laporan wali murid terkait kewajiban pembayaran sumbangan komite sekolah sebesar Rp300 ribu per siswa, yang dicicil Rp30 ribu per bulan selama 10 bulan.
Informasi ini terungkap dari tangkapan layar percakapan grup WhatsApp wali murid kelas X yang beredar luas. Dalam percakapan tersebut, salah seorang pengurus menyampaikan bahwa sumbangan komite ditetapkan sebesar Rp300 ribu, dengan mekanisme pembayaran dicicil setiap bulan.
Salah satu wali murid mempertanyakan kejelasan kebijakan tersebut. Mereka menilai, jika disebut “sumbangan sukarela”, mestinya tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayaran. “Di sisi ‘sesuai kemampuan kami’, tapi kok ada yang bilang ‘ini dicicil’, kalau dicicil berarti ada nominal. Ini akan rancu jika tidak ada penjelasan dari hasil rapat komite,” tulis salah satu wali murid.
Wali murid lainnya bahkan menegaskan bahwa pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah melalui program BOS dan BPOPP, sehingga sekolah negeri tidak boleh menarik pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat wajib. “Setau saya nggak boleh, kalau wajib itu masuk pungli. Jadi benar itu seikhlasnya,” tegas salah satu wali murid dalam percakapan grup tersebut.
Sementara itu, pihak komite sekolah berdalih bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat dengan orang tua siswa, dan menegaskan tidak ada paksaan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya instruksi pembayaran dengan jumlah tertentu, yang membuat wali murid resah.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana secara sukarela, tidak boleh bersifat memaksa, mengikat, ataupun ditentukan jumlah dan waktunya. Apabila ada pungutan yang dipatok dengan nominal tertentu, apalagi bersifat rutin, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik pungutan berkedok “sumbangan” di sekolah negeri Situbondo. Sejumlah wali murid berencana melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwenang agar ada kejelasan dan penertiban.

Tinggalkan Balasan