Jakarta– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Resmi melaporkan Polres Lampung Utara ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Ketua LBH Awalindo Samsi Eka Putra dalam rilisnya mengatakan, laporan tersebut dibuat lantaran Polres Lampung Utara tidak menindak lanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dibuat pada 27 Januari 2025 lalu.

“Dumas itu (27 Januari 2025) ini terkait adanya peredaran rokok ilegal diwilayah Sungkai Utara. Tetapi hingga dibulan Agustus 2025 tidak sama sekali ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Lampung Utara, jadi itu dasar kita melaporkan ke Divpropam Mabes Polri,”ujarnya Jumat 15 Agustus 2025.

Samsi menerangkan perihal laporan di Polres Lampung Utara itu, pihaknya sudah berkali-kali menanyakan perkembangannya secara lisan, baik ke Penyidik bahkan ke Kapolres Lampung Utara secara langsung.

“Namun tetap saja tidak ada tindak lanjut,”bebernya.

Bahkan sambung Samsi, LBH Awalindo juga sudah pernah mengirimkan surat secara resmi kepada Kapolres untuk segera menindak lanjuti laporan itu.

“Kita sudh pernah kirim surat secara langsung yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Utara pada 28 Juli 2025 lalu. Tetapi tetap saja sampai sekarang tidak ada langkah kongkrit yang diambil. Bahkan oknum pemilik toko penjual rokok ilegal masih terus beroperasi dengan bebas dan lancar saat ini,”kata Sami

Oleh karenanya Samsi berharap Divpropam bisa bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang dilayangkan LBH Awalindo.

“Tentu harapannya Divpropam segera melakukan tindakan. Apabila laporan kami ini pun tidak diindahkan oleh Divpropam Mabes Polri, disini artinya hukum di Indonesia sedang tidak baik-baik saja,”pungkasnya.