Kalimantan Barat- DPD Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Kalimantan Barat melaporkan PT Serinding Sumber Makmur (SSM) yang berdomisili di Dusun Baru Kambing, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ke Satgas Jaksa Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup/Gakkum RI.

Laporan ini terkait dugaan PT SSM yang belum memiliki izin AMDAL lebih Dari (10.640) izin AMDAL TERLETAK Di tiga Desa:
1.Desa Petai Patah
2 Desa alam pakuan
3 Desa Demit , izin AMDAL yang dikeluarkan oleh Dinas LH provinsi tahun 2015, Dengan No-660.1/48/BLHD-2015 DENGAN LUAS hanya sepuluh hektar, di tiga Desa

Namun fakta dilapangan PT SSM telah melakukan penambangan emas selama kurang lebih 12 tahun menggunakan lahan seluas kurang lebih 300 hektare.

Oleh karenanya PT SSM diduga telah melakukan kegiatan diluar izin-izin yang telah ditentukan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalimantan Barat. Izin itupun tidak ada izin peledakan, hanya mengunakan alat sejenis Bor untuk menghancurkan batu dan tidak dengan menggunakan Bom atau granat.

“Dengan ini saya melaporkan PT SSM atas dugaan Ilegal. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT SSM diduga belum memiliki izin resmi dari Kementrian ESDM,” kata Ketua DPD LMPN Kalbar M.Sandi.

Sandi menduga izin yang dimiliki PT SSM tidak sesuai dengan UU Perpres. Sandi mengutip pernyataan dari staf kantor di PT SSM bahwa izin yang dimiliki oleh perusahaan itu hanya ditingkat Provinsi Kalimantan Barat.

“Mereka tidak punya legal yang resmi dari Kementerian ESDM. Dimana kegiatan penambangan selama dua belas tahun ini hanya sebatas koordinasi dengan APH ditingkat Provinsi. Diduga kegiatan yang dilakukan ini telah merugikan negara triliunan rupiah,”terang M.Sandi.

Sandi menambahkan dalam praktek penambangan yang dilakukan oleh PT SSM dilapangan diduga menggunakan bahan peledak, bom atau Granat.

“Kegiatannya sudah sekala Nasional, tetapi belum memiliki izin yang resmi, sesuai UU PERPRES tegasnya.

Disisi lain, M.Sandi, menemukan pakta- pakta dilapangan luasan WIUP PT SSM. 5.900,hektar itu bohong tidak benar lahan yang sebenarnya dimiliki PT SSM hanya 800,Hektar (5,100 )
Lima ribu seratus hektar itu adalah lahan dan kebun milik masyarakat bukan milik PT SSM.

Diduga perusahan ini belum memiliki AMDAL, RKAB Produksi Esprolasi Angkot. Kegiatan penambangan ini dikawal ketat oleh oknum anggota Brimob bersenjata laras panjang, untuk melarang masyarakat bekerja ditanah milik masyarakat sendiri.

Dengan alasan peti PT SSM, belum tentu memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM. Atas dasar itu diduga kuat kegiatan yang dilakukan PT SSM belum tentu legal.

Atas dasar tersebut M.Sandi meminta Satgas Jaksa Agung RI dan Kementerian Lingkungan Hidup/Gakkum RI dapat segera menindak tegas laporan yang telah dilayangkan oleh DPD LMPN Kalbar.

“Harapan kami segera ditindak lanjuti dengan mengirimkan masing masing anggotanya untuk kroscek kelapangan, karena disini ada triliunan rupiah negara dirugikan,”pungkasnya.